Jumat, 09 Desember 2011

Jenis Tanaman dan Buah - buahan yang wajib di zakati


A. Pengertian Zakat
            Zakat dalam bahasa Arab, zakat setidaknya mempunyai empat arti :
Pertama, zakat berarti At - Tahur, ‘bersih/suci’. Dengan demikian, harta dan jiwa orang yang menunaikan zakat karena Allah semata tanpa ingin mendapatkan pujian oleh manusia akan di bersihkan dan akan di sucikan oleh Allah swt. Dalam Al - Qur’an surat At - Taubah Allah swt berfirman :
َخُذْ مِنْ أَمْوَا لِهِمْ صَدَ قَةْ تُطَهِّرُ هُمْ وَ تُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَ صَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلَوَتَكَ سَكَنُ لَّهُمْ وَاللهُ سَميْعٌ عَلِيْمٌ (103)
Artinya :  “ Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendo’alah untuk mereka. Sesungguhnya do’a kamu itu ( menjadi ) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui. ” ( Qs. At - Taubah : 103 )
            Kedua, zakat juga berarti Al - Barokah, ‘berkah’. Makna ini menegaskan bahwa harta orang yang membayar zakat akan selalu dilimpahi keberkahan oleh Allah swt. Keberkahan harta inilah yang akan berdampak kepada keberkahan hidup. Keberkahan ini lahir karena harta yang kita gunakan adalah harta yang suci dan bersih, sebab harta kita telah di bersihkan dari kotoran dengan menunaikan zakat.
            Ketiga, zakat berarti An - Numuw, ‘tumbuh dan berkembang’. Makna ini menegaskan bahwa harta orang yang menunaikan zakat, dengan izin Allah tentu saja,akan selalu terus tumbuh dan berkembang. Pertumbuhan dan perkembangan ini di sebabkan oleh kesucian dan keberkahan harta yang telah di tunaikan ke wajiban zakatnya. Belum pernah terdengar kisah orang yang selalu menunaikan zakat dengan ikhlas karena Allah kemudian mengalami masalah dengan harta dan usahanya, baik berupa kebangkrutan, kehancuran, kerugian usaha, maupun masalah yang lainnya. Yang terjadi justru sebaliknya, orang yang rutin menunaikan kewajiban zakat terus - menerus meningkatkan jumlah nominal zakat yang di keluarkan. Penambahan jumlah nominal zakat yang di bayarkan ini mengindikasikan penambahan jumlah harta. Inilah bukti nyata bahwa zakat sama sekali tidak mengurangi harta kita, tetapi sebaliknya.
            Jika di nalar dengan akal manusia yang serba terbatas, membayar zakat sama saja dengan mengurangi harta. Ini artinya ada penyusutan jumlah harta. Hitung hitungan dengan akal manusia ini ternyata tidak sesuai dengan ilmu Allah Maha Pemberi Rezeki. Di sisi Allah, zakat yang kita bayarkan tidak mengurangi harta kita sedikitpun, akan tetapi harta kita akan bertambah dengan berlipat ganda. Perhatikan Firman Allah swt :
وَمَا ءَا تَيْتُمْ مِّنْ رِّبًا لِّيَرْ بُوَاْ فِى أَمْوَلِ النَّا سِ فَلاَ يَرْ بُواْ عِنْدَ اللهِ وَمَا ءَا تَيْتُمْ مِّنْ زَكَوةٍ تُرِيْدُوْنَ وَ جْهَ اللهِ فَأُ وْليٍِكَ هُمُ الْمُضْعِفُوْنَ ( 39 )
Artinya : “ Dan sesuatu riba ( tambahan ) yang kamu berikan agar Dia bertambah pada harta manusia, Maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah. Maka ( yang berbuat demikian ) Itulah orang-orang yang melipat gandakan ( pahalanya ). ” ( Qs. Ar Ruum : 39 ).
            Keempat, zakat berarti As - Salah, ‘beres’. Maksudnya, harta orang yang menunaikan zakat akan selalu beres dan jauh dari masalah. Seseorang yang hartanya sering di timpa musibah atau masalah, apapun bentuknya, boleh jadi karena mereka melalaikan zakat yang pada satu sisi merupakan kewajiban mereka sebagai muzaki, sementara pada sisi yang lain merupakan hak mustahik.         
Secara istilah, zakat adalah sebagian dari harta milik kita yang wajib di berikan kepada orang yang berhak menerimanya ( mustahik ). Sebagaimana di jelaskan dalam Al - Qur’an Surat At Taubah ; 60 :
إِنَّمَا الصَّدَ قَتُ لِلْفُقَرَ آءِ وَ الْمَسَكِيْنِ وَ الْعَمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَ الْْمُؤَ لَّفَةِ قُلُو بُهُمْ وَ فِى الرِّ قَا بِ وَ الْغَرِ مِيْنَ وَ فِي سَبِيْلِ اللهِ وَا بْنِِ السَّبِيْلِ فَرِ يْضَة مِّنَ اللهِ. وَ اللهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ (60 )
Artinya : “ Sesungguhnya zakat - zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus - pengurus zakat, Para mu'allaf yang di bujuk hatinya, untuk ( memerdekakan ) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang di wajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana. ” ( Qs. At Taubah : 60 ).
            Jadi, zakat secara bahasa bisa mempunyai empat arti yaitu bersih ( At – Tahur ), berkah ( Al - Barokah ), berkembang ( An - Numuw ), dan beres ( As - Salah ). Sedangkan secara istilah zakat adalah memberikan sebagian harta yang kita peroleh kepada yang berhak menerimanya ( mustahik ).
B. Dalil - dalil tentang zakat
1. Al - Qur’an Surat At - Taubah ; 103 :
 َخُذْ مِنْ أَمْوَا لِهِمْ صَدَ قَةْ تُطَهِّرُ هُمْ وَ تُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَ صَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلَوَتَكَ سَكَنُ لَّهُمْ وَاللهُ سَميْعٌ عَلِيْمٌ (103)

Artinya : “ Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan  mereka dan mendo’alah untuk mereka. Sesungguhnya do’a kamu itu ( menjadi ) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui. ” ( QS. At - Taubah : 103 )
2. Al - Qur’an Surat Al - Baqarah ; 43 :
وَ أَقِمُوا الصَّلَوة وَ ءَاتُوا الزَّكَوة وَارْ كَعُوْا مَعَ الرَّكِعِيْنَ ( 43 )
Artinya : “ Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang - orang yang ruku. ” ( Qs. Al - Baqarah : 43 )
3. Al - Qur’an Surat At - Taubah ; 35 :
يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَا رِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جِبَا هُهُمْ وَ جُنُوْ بُهُمْ وَظُهُوْرُهُمْ هَذَا مَا كَنَزْتُم لأَ نْفُسِكُم فَذً و قُواْ مَا كُنْتُمْ تَكْنِزُوْنَ    ( 35 )
Artinya : “ Pada hari dipanaskan emas dan perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka ( lalu dikatakan ) kepada mereka : " Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, Maka rasakanlah sekarang ( akibat dari ) apa yang kamu simpan itu. ” ( QS. At - Taubah : 35 )
4. Al - Qur’an Surat Adz - Dzariyat ; 15 - 19 :
إِنَّ الْمُتَّقِيْنَ فِى جَنَّتٍ وَ الْعُيُوْنٍ. ءَا خِذِيْنَ مَا ءَاتَهُمْ رَبُّهُمْ إِنَّهُمْ كَا نُواْ ققَبْلَ ذَلِكَ مُحْسِنِيْننَ. كَا نُوا قَلِلاً مِّنَ الَّيْلِ مَا يَهْجَعُوْنَ. ووَ بِا الأَ سْحَا رِ هُم يَسْتَغْففِيْرُونَ. وَفِى أَمْوَ لِهِمْ حَقٌّ لِّلسَّا ئِلَ وَ الْمَحْرُوْمِ ( 15 – 19 )
Artinya : “ Sesungguhnya orang - orang yang bertaqwa itu berada dalam taman - taman ( syurga ) dan mata air - mata air. Sambil menerima segala pemberian Rabb mereka. Sesungguhnya mereka sebelum itu di dunia adalah orang - orang yang berbuat kebaikan. Di dunia mereka sedikit sekali tidur diwaktu malam. Dan selalu memohon ampunan diwaktu pagi sebelum fajar.  Dan pada harta - harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian. ” ( QS. Adz - Dzariyaat : 15 - 19 ).
5. Al - Qur’an Surat At - Taubah ; 71 :
وَ الْمُؤْ مِنُوْن وَ الْمُؤْمِنَتِ بَعُْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ يَأْ مُرُوْنَ بِا الْمَعْرُوْفِ وَ يَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَ يُقيْمُوْنَ الصَّلَوةَ وَيُؤْتُوْنَ الزّكَوةَ وَ يُطِيْعُوْنَ اللهَ وَرَسُلَهُ أُلَئِكَ سَيَرْحَمُهُمُ اللهُ، إِنَّ اللهَ عَزِيْزٌ حَكِيْمٌ ( 71 )
Artinya : “ Dan orang - orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka ( adalah ) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. mereka menyuruh ( mengerjakan ) yang ma'ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka taat pada Allah dan Rasul-Nya. mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. ” ( Qs. At - Taubah : 71 ).
C. Hukum Zakat Tanaman dan Buah - buahan
            Diantara nikmat Allah yang dianugerahkan kepada hamba-Nya adalah dihamparkannya bumi yang dapat dimanfaatkan untuk menanam tanaman dan buah - buahan. Allah swt menjadikan tanaman dan buah - buahan tersebut sebagai sumber rezeki dan kehidupan bagi manusia serta kekuatan tubuhnya.
Zakat hasil tanaman ini berbeda dengan zakat harta lainnya. Pada zakat tanaman dan buah - buahan ini tidak disyaratkan terpenuhinya satu tahun ( haul ), melainkan hanya disyaratkan setelah panen, sebab ia merupakan hasil bumi atau hasil dari pengolahan bumi. ( Yusuf Al Qordhawi, Fiqh az - Zakat ; I : 241 - 242 ).
Zakat hasil menanam tanaman dan buah - buahan ditetapkan berdasarkan Al - Qur’an dan Sunah. Dalil yang dapat diambil dari Al - Qur’an antara lain :
يَأَ يُّهَا الَّذِ يْنَ ءَامَنُواْ أَنْفِقُواْ مِنْ طََيِّبَتِ مَا كَسَبْتُمْ وَ مِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِّنَ الأَرْضِ وَلاَ تَيَمَّمُوا الْْخَبِيْثَ مِنْهُ تُنْفِقُونَ وَلَسْتُمْ بِئَا خِذِيْهِ إِلاَّ أَنْ تُغْمِِضُواْ فِيْهِ وَاعْلَمُواْ أَنَّ اللهَ غَنِىٌ حَمِيْدٌ ( 267 )
Artinya : “ Hai orang - orang yang beriman, nafkahkanlah ( di jalan Allah ) sebagian dari hasil usahamu yang baik - baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk - buruk lalu kamu menafkahkan dari padanya. Padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji. ” ( Qs. Al - Baqarah : 267 ).
وَهُوَ الَّذِ ى أَنْشَأَ جَنَّتٍ مَّعْرُوشَتٍ وَ غَيْرَ مَعْرُوشَتٍ وَ النَّخْلَ وَ الزَّرْعَ مُخْتَلِفًا أُكُلُهُ، وَ الزَّيْتُوْنَ وَ الرُّ مَّا نَ مُتَشَبِهًا وَ غَيْرَ مُتَشَبِهًا  وَ غَيْرَ مُتَثَبِهٍ كُلُواْ مِنْ ثَمَرِهِ، إِذَا أَثْمَرَ وَ ءَاتُواْ حَقَّهُ، يَوْمَ حَصَا دِهِ، وَ لاَ تُشْرِفُواْ. إِنَّهُ لاَ يُحِبُّ الْمُسْرِفِيْنَ ( 141 )
Artinya : “ Dan Dialah yang menjadikan kebun - kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam - tanaman yang bermacam - macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa ( bentuk dan warnanya ) dan tidak sama ( rasanya ). Makanlah dari buahnya ( yang bermacam-macam itu ) bila Dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya ( dengan disedekahkan kepada fakir miskin ). Dan janganlah kamu berlebih - lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih - lebihan. ” ( Qs. Al - An’am : 141 ).
            Berdasarkan dalil di atas, para fuqoha mewajibkan penunaian zakat hasil dari menanam tanaman dan buah - buahan, namun mereka selanjutnya berbeda pandangan mengenai jenis hasil dari menanam tanaman dan buah - buahan yang wajib dikeluarkan zakatnya dan yang tidak  wajib dikeluarkan zakatnya.

D. Pendapat para Fuqoha tentang jenis tanaman dan buah - buahan yang wajib di zakati
            Tidak seorangpun dari para ulama yang menyangkal wajibnya zakat pada tanaman dan buah - buahan, sehingga yang mereka perselisihkan adalah pada jenis - jenis tanaman dan buah - buahan yang wajib dizakati, mengenai ini ada beberapa pendapat :
1.      Hasan Bashri, Tsauri dan Sya’bi berpendapat bahwa tidak wajib zakat kecuali pada jenis - jenis yang mempunyai keterangan tegas yaitu : gandum, padi, biji - bijian, kurma dan anggur. Yang lainnya tidak wajib, karena tidak ada keterangannya. Syaukani berpendapat bahwa madzhab ini yang benar.
2.      Madzhab Abu Yusuf bin Muhammad berpendapat bahwa wajib zakat pada setiap apa yang keluar dari tanah dengan syarat dapat bertahan dalam satu tahun tanpa banyak pengawetan, baik di takar seperti biji - bijian, maupun di timbang seperti kapas dan gula.
3.      Madzhab Maliki berpendapat mengenai hasil bumi itu disyaratkan yang bisa tahan lama dan kering serta ditanam orang, baik yang diambil sebagai makanan pokok seperti gandum dan padi, maupun yang tidak seperti kunyit dan bijen, dan menurut pendapatnya tidak waib zakat pada sayuran dan buah - buahan seperti buah tin, delima dan jambu.
4.      Syafi’i berpendapat, wajib zakat pada apa yang dihasilkan bumi dengan syarat merupakan makanan pokok dan dapat disimpan, serta ditanam, oleh manusia seperti gandum dan padi.
5.      Berkata Nawawi, Madzhab kami tidak wajib zakat pada pohon - pohonan kecuali pada kurma dan anggur. Begitupun tidak pada biji - bijian, kecuali yang menjadi makanan pokok dan tahan lama kalau di simpan,. Juga tidak wajib zakat pada sayur - sayuran. ( Sayyid sabiq, 1986 : 45 ).
6.      Pendapat Abu Hanifah, wajib zakat pada setiap yang dihasilkan dari bumi yang sengaja di tanam . Ia berpegang kepada keumuman dalil Al - Qur’an :
يَأَ يُّهَا الَّذِ يْنَ ءَامَنُواْ أَنْفِقُواْ مِنْ طََيِّبَتِ مَا كَسَبْتُمْ وَ مِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِّنَ الأَرْضِ وَلاَ تَيَمَّمُوا الْْخَبِيْثَ مِنْهُ تُنْفِقُونَ وَلَسْتُمْ بِئَا خِذِيْهِ إِلاَّ أَنْ تُغْمِِضُواْ فِيْهِ وَاعْلَمُواْ أَنَّ اللهَ غَنِىٌ حَمِيْدٌ ( 267 )
Artinya : “ Hai orang - orang yang beriman, nafkahkanlah ( di jalan Allah ) sebagian dari hasil usahamu yang baik - baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang buruk - buruk lalu kamu menafkahkan dari padanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji. ” ( Qs. Al - Baqarah : 267 ).
            Dan Hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar r.a dari Nabi saw, beliau bersabda :
فِيْمَا سَقَتْ السَّمَاءُ وَ الْعُيُوْنُ أَوْ كَانَ عَثَرِ يَّا الْعُشْرُ وَمَا سُقِيَ بِا لنَّضْحِ نِصْفُ الْعُشْرِ
Artinya : “ ( zakat penghasilan ) dalam segala hal yang diairi ( dari hujan ) langit dan mata air, atau rawa - rawa adalah sepersepuluh ( 10 % ), sedangkan yang di siram ( dengan unta dan sejenisnya ) adalah seperduapuluh ( 5% ) ”. ( HR. Ahmad, Bukhori, Abu Dawud, An Nasa’I, dan Ibnu Majah ). ( Prof. Dr. Abdul Wahhab Sayyed Hawwas, 2009 : 369 )
Berdasarkan dari beberapa pendapat para fuqoha kita dapat menyimpulkan bahwa jenis - jenis tanaman dan buah - buahan yang wajib dizakati adalah jenis - jenis tanaman dan buah - buahan yang menjadi makanan pokok. Makanan pokok itu pada umumnya makanan yang menguatkan badan seperti gandum, padi, kurma dan anggur.
            Sebagaimana dalam Hadits dijelaskan :
أََنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعَثَهُمَا إِلَى الْيَمَنِ يُعَلِّمَا نِ النَّاسَ أَمْرَدِيْنِهِمْ , فَأَ مَرَهُمْ أَنْ لاَ يَأْ خُذُوا الصَّدَقَةَ إِلاَّ مِنْ هَذِهِ الأَرْبَعَةِ : الْحِنْطَةِ, وَالشَّعِيْرِ, وَالتَّمَرِ, وَالزَّبِيْبِ. رَوَاهُ الدَّارُ قُطْنِى, وَالْحَاكِمُ, وَالطَّبْرَانِىُّ, وَالْبَيْهَقِىُّ, وَقَلَ : رُوَاتُهُ ثِقَاتٌ وَهُوَ مُتَّصِلُ.
Artinya : “ Bahwa Rosulullah saw mengutus mereka ke Yaman buat mengajari manusia soal agama. Maka mereka di perintah olehnya agar tidak memungut zakat kecuali dari yang empat macam ini : gandum, padi, kurma, dan anggur kering. ( Diriwayatkan oleh Darruqthni, Hakim, Thabrani, dan Baihaqi yang mengatakan : Para perawinya dapat dipercaya, dan Hadits ini mutashil, artinya hubungan antar perawinya tidak terputus atau bersambung ). ” (Sayyid Sabiq, 1986 : 42).
            Zakat diwajibkan pada gandum ( al-burr ). Biji gandum dahulunya sebesar telur burung unta, lebih lunak dari keju dan lebih wangi dari minyak kasturi, hingga datang masa Fir’aun yang kemudian berbuah menjadi sebesar telur ayam. Lalu ketika Nabi Yahya a.s di bunuh ia berubah menjadi sebesar telur merpati, kemudian menjadi sebersar buah kemiri, kemudian menjadi sebesar kacang, lalu menjadi seperti yang dikenal sekarang. ( Prof. Dr. Abdul Aziz Muhammad Azzam, 2009 : 367 ).
            Sementara dalam kelompok buah - buahan, zakat diwajibkan pada kurma dan anggur, tanpa jenis buah - buahan yang lainnya, seperti buah persik ( peach ) dan apricot. Kurma dan anggur wajib dikeluarkan zakatnya karena keduanya dapat menggatikan  fungsi makanan pokok. Keduanya merupakan jenis buah - buahan yang paling utama, dan buah kurma lebih utama dari pada buah anggur. Rosululloh saw bersabda : “ Makanlah bibi - bibi kalian buah kurma, yang menjadi makanan dikala paceklik.” ( Prof. Dr. Abdul Aziz Muhammad Azzam, 2009 : 368 ).
E. Nishab Zakat Tanaman dan Buah – buahan
            Kebanyakan dari para ulama berpendapat bahwa tidak wajib zakat pada tanaman dan buah - buahan sebelum mencapai 5 wasaq, yakni yang sudah dibersihkan dari kulit dan dedaknya. Jika belum dibersihkan dari kulit dan dedaknya disyaratkan harus mencapai 10 wasaq atau 13 wasaq.
Diterima dari Abu Hurairah bahwa Nabi saw bersabda :
لَيْسَ فِيْمَا دُوْنَ خَمْسَةِ أَوْسُقٍ صَدَقَةٌ. رَوَاهُ أََحْمَدُ, وَالْبَيَْهَقِىُّ بِسَنَدٍ جَيِدٍ.
Artinya : “ Tidak wajib zakat jika banyaknya kurang dari lima wasaq. ” Diriwayatkan oleh Ahmad dan Baihaqi dengan sanad yang baik.
Dan dari Abu Sa’id Al Khudri r.a bahwa Nabi saw bersabda :
لَيْسَ فِيْمَا دُوْنَ خَمْسَةِ أَوْسُقٍ مِنْ تَمْرٍ وَلاَ حَبٍّ صَدَقَةٌ.
Artinya : “ Tidak wajib zakat pada kurma dan biji - bijian, jika kurang dari lima wasaq. ” ( Sayyid Sabiq, 1986 : 48 ).
1 wasaq adalah 60 sha’, sedangkan 1 sha’ sama dengan 2,2 kg. Jadi, 1 wasaq kurang lebih sama dengan 132,6 kg. Jadi kadar nishab zakat tanaman dan buah - buahan adalah 5 wasaq X 132,6 kg = 663 kg. ( Prof. Dr. Abdul Aziz Muhammad Azzam, 2009 : 381 ).
Sedangkan nishab kurma dan anggur tidak ditakar melainkan ditaksir. Seperti termaktub dalam Hadits :
وَ عَنْ عَتَّا بِ بْنِ أَسِيْدٍ أَنَّ النَّبِيَّ ص كَانَ يَبْعَثُ عَلَى النَّا سِ مَنْ يَخْرُصُ عَلَيْهِمْ كُرُوْمُهُمْ، وَ ثِمَا رُهُمْ. رواه التر مذي و إبن ماجه.
Artinya : “ Dan dari ‘ataab bin aside : Bahwa Nabi saw pernah mengutus seseorang kepada suatu kaum untuk menaksir batang - batang anggur dan buah - buahan mereka.” ( HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah ).
وَ عَنْهُ أَيْضًا قَالَ : أَمَرَنَا رَسُوْلُ اللهِ ص أَنْ يُخَْرَصَ الْعِنَبُ كَمَا يُخْرَصُ النَّخْلُ ، فَتُؤْ خَذُ زَكَاتُهُ زَبِيْبًا، كَمَا تُؤْ خَذُ صَدَ قَةُ النَّخْلِ تَمْرٍ. رواه أبوا داود و التر مذي.
Artinya : “ Dan juga dari ‘Ataab bin aside ia berkata : Rasulullah saw pernah menyuruh kami, agar anggur itu ditaksir sebagaimana kurma ( juga ) ditaksir, lalu diambil zakatnya ( berupa ) kismis, sebagaimana diambil zakatnya pohon kurma ( berupa ) buahnya.” ( HR. Abu Daud dan Tirmidzi ). ( Nailul Authar III, 1980 : 1187 ).
            Cara mengukur nishab kurma dan anggur ialah salah seorang ahli taksir yang jujur mengira - ngira buah kurma dan anggur yang ada di pohon, lalu menaksir berapa banyaknya nanti jika telah menjadi kering, hingga dapat diketahui berapa kadar zakat yang harus dikeluarkan.dan bila buah – buahan itu telah kering nanti, diambilah zakat sebanyak taksiran dulu.
            Diterima dari Abu Humeid as sa’idi r.a. katanya : “ kami berperang bersama Rasulullah saw. Di perang Tabuk. Tatkala sampai di Wadil Qura, kelihata seorang wanita sedang berada di dalam kebunnya. Maka bersabdalah Nabi saw :
اُخْرُصُوا، وََخَرَصَ رَسُوْ لُ اللهِ عََلَيْهِ َ سَلَّمَ عَشْرَةَ أَوْ سُوْقٍ ، فَقَالَ لَهَا : أُحْصِى مَا يَخْرُجُ مِنْهَا. رَوَاهُ الْبُخَرِى
Artinya : “ Taksirlah oleh mu ! Dan Rasulullah saw sendiri menaksirnya 10 wusuq. Lalu sabdanya kepada wanita itu : Saya taksir hasilnya.“ ( HR.Bukhori ). ( Sayyid Sabiq, 1986 : 56 ).


Diterima dari Sahl bin Abi Hatsmah bahwa Nabi saw bersabda :
إِذَا خَرَصْتُمْ َفَخُذُ وْا وَدَعُوْا الثُّلُثَ، فَإِ ن لَْ تَدْعُوا الثُّلَثَ فَدَ عُوْا الرُّبُعَ. رَاوَهُ أَحْمَدُ، وَ أَصْحَا بُ السُّنَنِ، وَ إِلاَّ بْنَ مَا جَهُ. رَوَاهُ الْحَكِمُ، وَا بْنُ حِبَّا نَ، وَصَحّحَهُ.
Artinya : “ jika kamu melakukan penaksiran, maka ambil dan tinggalkanlah yang sepertiga. Dan jika kamu tidak hendak meninggalkan yang sepertiga, maka tinggalkan seperempat. “ ( Diriwayatkan oleh ahmad dan Ash habu sunan kecuali Ibnu Majah. Juga diriwayatkan oleh Hakim dan Ibnu Hibban, dan mereka berdua menyatakan sah ). ( Sayyid Sabiq, 1986 : 57 )
F. Kadar yang wajib dikeluarkan zakatnya
            Kadar atau jumlah yang wajib dikeluarkan yaitu tergantung dari cara mengairinya. Jika cara mengairinya dengan air hujan, mata air, aliran sungai dan sebagainya maka kadar atau jumlah yang wajib dikeluarkannya adalah sesepersepuluh atau 10 %, sedangkan kalau cara mengairinya dengan alat penyiram maka yang kadar atau jumlah yang wajib dikeluarkannya yaitu sebanyak seperduapuluh atau sebanyak 5 %. Sebagaimana dalam Hadits di jelaskan :
Diterima dari Mu’adz r.a bahwa Nabi saw bersabda :
فِيْمَا سَقَتِ السَّمَأُ وَالْبَعْلُ, وَالسَّيْلُ الْْعُشْرُ, وَ فِيْمَا سُقِىَ بِا لنَّضْحِ نِصْفُ اْلعُشْرِ. رَوَا هُ الْبَيْهَقِِىُّ وَالْحَكِمُ وَ صَحََّحَهُ.
Artinya : “ Pada tanaman yang diairi oleh hujan, dari mata air dan aliran air, zakatnya sepersepuluh, dan yang diairi dengan alat penyiram, seperduapuluh. ” ( Diriwayatkan oleh Baihaqi, dan juga oleh Hakim yang mengesahkannya ).
Dan dari Umar r.a bahwa Nabi saw bersabda :
فِيْمَا سَقَتِ السَّمَأُ, وَالْعُيُوْنُ, أَوْ كَانَ عَثَرِيًا اَلْعُشْرُ, وَ فِيْمَا سُقِىَ بِالنَّضْحِ نِصْفُ الْعُشْرِ. رَوَاهُ وَالْبُخَرِىْ, وَغَيْرُهُ.
Artinya : “ Tanaman - tanaman yang diairi oleh hujan dan mata air atau air yang datang sendiri, zakatnya sepersepuluh, dan yang diairi dengan alat penyiram seperduapuluh. ” ( HR. Bukhori dan lain - lain ).
            Jika pada suatu ketika diairi dengan menggunakan alat, dan kemudian diairi tanpa menggunakan alat maka zakatnya tiga perempat puluh ( 7,5 % ). ( Sayyid Sabiq, 1986 : 51 ).







Senin, 05 Desember 2011

Siapakah Nenek Moyang Manusia

Kita hidup dimuka bumi ini sebagai makhluk yang bernama manusia tentu tidakakanlepas dari yang namanya sejarah. Tidak sedikit para ahli sejarah mengemukakan bahwa manusia dengan kera adalah satu keturunanatau nenek moyang dari manusia adalah kera.
Menurut penelitian para ahli sejarah, sebelum adanya manusia seperti sekarang ini, telah ada makhluk pendahulu manusia yang disebut Australopithecus yang artinya kera dari selatan. Mereka hidup kira – kira sekitar 8 juta sampai 2 juta tahun yang lalu, keadaan mereka mirip seperti kera akan tetapi cara berjalannya tegak seperti manusia dan mereka adalah jenis pemakan tumbuh – tumbuhan dan binatang ( omnivorus ) serta mereka hidup dipadang yangterbuka dan bertempat tinggal di gua – gua.
Pada tahun 1809 – 1882, dunia dikejutkan oleh Charles Darwin dengan teori evolusinya yang diterbitkan didalam buku “ On The Origin Species “ pada tahun 1859.
Ide tentang teori evolusi sudah ada sejak zaman peradaban yunani kuno. Meskipun demikian teori yang pertama meyakinkan tentang bagaimana evolusi bekerja baru muncul pada abad pertengahan ke-19. Teori ini dikemukakan oleh seorang naturalis dari Inggris yang bernama Charles Darwin. Darwin mengemukakanbahwa semua tumbuhan dan binatang menghasilkan banyak keturunan tetapi hanya sebagian kecil dari keturunan ini yang dapat bertahan hidup.
Darwin menyimpulkan bahwa hanya individu – individu dengan karakter – karakter yang paling berguna yang mampu bertahan didalam suatu proses yang disebut perjuangan untuk mempertahankan diri.
Singkatnya dari teori Darwin diatas adalah bahwa nenek moyang dari manusia adalah kera. Kita bandingkan dengan teori siapa manusia yang pertama kali diciptakan oleh Allah swt dimuka bumi ini dalam Al – qur’an.
Secara logika kalau memang betul nenek moyang dari manusia adalah kera dan kera berevolusi menjadi manusia, maka tidak akan ada lagi makhluk yang bernama kera dimuka bumi ini karena mereka telah berevolusi menjadi makhluk yang bernama manusia seperti sekarang ini.


Kita sebagai umat islam yang sudah tentu meyakini bahwa manusia yang pertama diciptakan oleh Allah swt adalah Adam as. Keyakinan kita akan manusia yang pertama dimuka bumi adalah Adam as, jangan pernah tergoyahkan dengan teori ang dikemkakan oleh Charles Darwin bahwa manusia adalah keturunan dari kera.
Kita hanya tinggal memilih apakah kita meyakini dan menerima apayang telah dikemukakan oleh Charles Darwin sebagai manusia biasa atau firman Allah swt .
Kita kilas balik kenapa Allah swt menciptakan Adam as sebagai manusia yang pertama dimuka bumi.dalam Al – qur’an allah swt berfirman :
“ Ketika Tuhanmu berkata berkata kepada malaikat : Sesungguhnya Aku akan menjadikan seorang khalifah dibumi. Para malaikat berkata : Apakah Engkau akan menjadikan dibumi manusia yang berbuat kerusakan didalamnya dan menumpahkan darah, dan kami bertasbih dengan memuji dan menyucikan-Mu. Allah menjawab : Sesungguhnya aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui. “ ( Qs. Al – Baqarah : 30 )
Dan Allah swt menjelaskan dalam firmannya bagaimana Adam diciptakan :
  Tatkaa tuhanmu berkata kepada para malaikat : sesungguhnya aku jadikan manusia dari tanah kering berupa tanah liat yang sudah dibentuk. Maka apabila aku sudah menyempurnakannya dan aku meniupkan ruh-Ku didalamnya maka rebahlah dan bersujudlah kepadanya. “ ( Qs. Al Hijr : 28 – 29 )
Dalam ayat diatas Allah swt telah menjelaskan kepada kita tentang kenapa dan bagaimana Adam as diciptakan. Jadi, sudah jelas bahwa allah telah menciptakan makhluk yang bernama manusia pertama dimuka bumi adalah Adam as dan manusia bukan keturunan dari manusia. Wa llohu a’lam bish showab.